BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dalam pelaksanaan Pilkada 2018 para pemilih sudah harus masuk dalam database atau basis data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

Kepala KPU Kabupaten Murung Raya, Izharudin mengatakan untuk Pilkada 2018 syarat pemilih berbeda dengan Pilkada tahun sebelumnya. Yakni tidak dipakai lagi surat rujukan, misalnya surat rujukan kepala desa.

"Minimal memiliki surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tanda sudah melakukan perekaman kalau KTP-El-nya belum selesai," ungkap Izharudin, Selasa (11/7/2017).

Dengan masih adanya waktu untuk melakukan perekaman diminta kepada seluruh masyarakat yang belum untuk segera datang ke kantor Disdukcapil.

"Nanti data di Dukcapil kabupaten akan diserahkan oleh Kemendagri ke KPU pusat, seterusnya akan diserahkan ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)