"Saya minta Krimsus Polda untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa pelapor yang melakukan suap ke PNS, itu harus ditersangkakan," kata Indriyanto di Palangka Raya, Selasa (11/7/2017).
Ia menjelaskan, kasus kliennya bukan masuk ranah pemerasan. Namun diduga merupakan penyuapan. Artinya ada dua pihak yang harus diseret ke hadapan hakim, yakni pemberi dan penerima suap.
Sebab, kata Indriyuanto, berdasarkan kronologis peristiwa, pelapor yakni Gerry Olfina yang berinisiatif memberikan benda di dalam amplop seusai pengurusan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT). Amplop tersebut kemudian diletakan di dalam laci sebelum keesokan harinya dia ditangkap polisi.
Rahmidah seperti pernah diberitakan, dijerat dengan Pasal 12, Huruf E UU 31 Tahun 1999 seperti diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas pekara kasus ini sudah memasuki tahap dua dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (RONI SAHALA/B-3)








