BORNEONEWS, Palangka Raya - Junaidi, angkat bicara soal pemortalan jalan menuju Masjid Nurul Mustofa di Jalan Piranha XVI, Kota Palangka Raya. Ia menegaskan, pemortalan tersebut bukan bermaksud menghalangi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah atau merampas hak masjid.

"Kita tidak mengambil hak masjid. Salah kalau seperti itu. Kita hargai, malah kita pernah datangi pengurus masjid, baik-baik berbicara," kata Junaidi seusai pembongkaran portal hasil kesepakatan bersama, Selasa (11/7/2017).

Ia mengatakan, portal tersebut dipasang karena dirinya tidak terima ada tiga bangunan rumah dibongkar. Bahkan, menurutnya, beberapa atap seng dan kayu yang ditaruh di sebuah gudang di kawasan itu raib. "Jadi kita tidak seenaknya. Malah ada bangunan tiga unit rumah dibongkar. Karena dibongkar kita merasa direndahkan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, tanah miliknya di kawasan itu seluas 30x50 meter persegi. Tanah itu tidak sampai pada lahan masjid. Namun dalam wakaf dari Timbang (alm) tanah masjid seluas 2 hektare.

"Jadi kita bangun (rumah), mereka (pengurus masjid) tidak terima karena berdasarkan wakaf dari Pak Timbang (alm) lahannya 2 hektare. Kita tidak ambil hak masjid. Cuma mempertahankan," bebernya.

Junaidi mengatakan, bakal melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. "Mungkin kita akan melapor ke Polres Palangka Raya," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-3)