BORNEONEWS, Muara Teweh – Satu dari dua rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ke DPRD merupakan raperda pengganti.

Raperda itu yakni tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Produk hukum daerah itu akan mengganti Perda tentang Kedudukan Potokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD yang selama ini digunakan.

Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta anggota DPRD telah ditetapkan dengan Nomor 11 Tahun 2004 serta telah beberapa kai diubah. "Terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2007,” ungkap Nadalsyah, Selasa (11/7/2017).

Seiring berjalannya waktu, perda itu dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali. “Berdasarkan ketentuan Pasal 28, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, mengamanatkan bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. (RAMADHANI/B-3)