BORNEONEWS, Sampit - Masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) terhadap peserta didik baru di seluruh sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur harus bebas dari perpeloncoan.
"Kami mengimbau kepada sekolah di Kotim khususnya agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat peloncoan dan kegiatan yang sifatnya penyiksaan," kata anggota Komisi III DPRD Kotim, H Abdul Sahid, Rabu (12/7/2017).
Selain itu, menurut Sahid, jangan membawa atribut aneh-aneh yang berpengaruh pada mental siswa dan tekanan batin dan akhirnya bisa terjadi sebuah insiden yg tidak diinginkan.
Menurut politisi PKS ini MPLS harus paham bagaimana melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai teman belajar yang menyenangkan bukan mendidik pada kekerasan.
"Dalam masa MPLS ini setiap sekolah wajib menugaskan minimal dua orang guru sebagai pendamping," katanya.
Dari itu sekolah harus melakukan pengawasan, karena apabila terjadi peloncoan maupun kekerasan lainnya maka pihak sekolah akan diberikan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Satuan Pendidikan.
"Sehingga sanksinya sangat jelas, jika sampai sekolah membiarkan kejadian semacam itu terjadi," tandas pria yang juga menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan tersebut. (NACO/B-5)








