BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pada 2017 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah menetapkan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sebesar Rp. 2.974.605.991,-.
Jumlah ketatapan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB cetak masal bulan April ditambah SPPT yang dicetak bulan Juni 2017.
Namun faktanya, sampai dengan akhir bulan Juni lalu, realisasi pembayaran PBB-P2 di kabupaten Lamandau baru mencapai sebesar Rp 430.519.456 atau 14,76 persen.
Hal tersebut diketahui dalam paparan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Penyang Lanen, pada kegiatan Gebyar Gerakan membayar pajak daerah di Bundaran Rusa, kota Nanga Bulik, Rabu (12/7/2017).
Atas kondisi itu, Penyang berharap melalui kegiatan gerakan membayar PBB-P2 bisa lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2.
"Selain itu, momen ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para camat, kades/lurah dan petugas pemungut PBB untuk mengintensifkan upaya penagihan PBB-P2 di wilayahnya masing masing," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, semuanya akan lunas atau terealisasi 100 persen sebelum tanggal jatuh tempo yakni tanggal 30 Oktober nanti.
Ditempat yang sama, mewakili Bupati Lamandau, asisten I Setda Lamandau, Saptono, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat secara sukarela untuk membayar PBB.
"Terlebih, kepada seluruh pegawai di lingkup pemkab Lamandau, agar bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2," tegasnya.
(HENDI NURFALAH/B-8)
Realisasi Pembayaran PBB-P2 di Lamandau Baru Mencapai 14,76 Persen
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Ambulans Desa Sungai Buluh Mulai Beroperasi, Dukung Akses Kesehatan Masyarakat
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Komentar (0)
Memuat komentar…







