BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diwakili Bupati Arton S Dohong dan Kejaksaan Negeri Gumas yang diwakili Kajari Koswara, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan hukum dari kejaksaan kepada pemkab pada bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan MoU dilakukan di aula kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Gunung Mas, Rabu (12/7/2017).

Seusai penandatangan MoU, Bupati Arton mengingatkan semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) supaya memanfaatkan kesepakatan yang telah dibuat dengan Kejari Gunung Mas. Terlebih kejaksaan telah memiliki Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

"Manfaatkan MoU ini. Jangan takut berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait program dan kegiatan di setiap SOPD," ujar Bupati.

Sedangkan Kajari Gumas Koswara, mengatakan pihaknya siap membantu pemkab sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani. (EPRA SENTOSA/B-3)