BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di di halaman Kejari Gunung Mas, Kamis (13/7/2017).
Pemusnahan itu dipimpin Asisten III Setdw Gunung Mas Yohanes Tuah dan Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Koswara.
Pemusnahan barang sitaan itu dihadiri Perwira Penghubung 1016 PLK Mayor Inf Catur Prasetyo Nugroho, Wakil Kapolres Gunung Mas Kompol Muharman Arta, sejumlah tokoh agama, para pejabat dilingkungan Kejari Gunung Mas dan berbagai pihak terkait lainnya.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan seperti senjata api, narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Koswara berharap, dengan dilakukan pemusnahan barang bukti itu bisa membawa dampak positif untuk bangsa dan negara. (EPRA SENTOSA/B-5)








