BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Dinas Pendidikan Kapuas. Kepala Bidang PAUD dan Masyarakat, SP, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan uang tunai Rp49 juta di jok kendaraannya.

"Ditemukan uang tunai sebesar Rp49 juta di dalam jok kendaraan motor yamaha Mio milik tersangka SP selaku Kepala Bidang PAUD dan Bidang Masyarakat," kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, Kamis(13/7/2017).

Kapolres menjelaskan, penangkapan SP berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan kepala PAUD dan dua ASN yang tertangkap sebelumnya. Dua ASN Dinas Pendidikan yang sudah tertangkap dan ditetapkan tersangka yakni Kasi PAUD, TR dan MY sebagai staff.

Keduanya tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) hari pertama, Rabu (12/7/2017). Pada OTT hari pertama tersebut, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp36,6 juta.

Dari keterangan TR dan MY, polisi melakukan penggeledaan hari kedua di Dinas Pendidikan Kabupaten dan tertangkaplah SP. "Uang yang sudah kami amankan sekitar Rp85 juta hasil pungutan Rp300 ribu dari setiap Kepala PAUD saat pencatatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana ini merupakan anggaran dari dana alokasi khusus," terang Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktek pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kapuas pada Selasa (11/7/2017). (DJIMMY NAPOLEON/B-2)