BORNEONEWS, Muara Teweh – Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Barito Utara mendukug rancangan peraturan daerah (paperda) tentang hak keuangan dan admisnitratif pimpinan dan anggota DPRD diteruskan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Fraksi PAN, Hasrat, mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 pengganti PP Nomor 24 Tahun 2004. Yang mana dalam Pasal 29, dijabarkan bahwa saat peraturan pemerintah mulai berlaku, peraturan daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pada peraturan pemerintah tersebut. Paling lambat diundangkan tiga bulan terhitung sejak PP Nomor 18 Tahun 2017 disahkan.
Selain itu, lanjut dia, PP Nomor 18 Tahun 2017 juga mengatur tentang hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Supaya semuanya memperoleh hak dalam melaksanakan kewajiban serta meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta kewenangan pengawasan, juga menjaga keseimbangan antara lembaga legislatif dan esksekutif.
“Dengan adanya raperda ini, dapat menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengemban amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya saat rapat paripurna, Rabu (12/7/2017). (RAMADHANI/B-3)








