BORNEONEWS, Sampit - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Kotim terhadap pegawai Puskesmas Ketapang I masih tak jelas arahnya. Apalagi, yang dilakukan Satpol PP tersebut dianggap cacat hukum.
Hal itu dikarenakan Satpol PP hanya bertugas sebagai penanganan terhadap Peraturan Daerah (Perda), dan yang berhak melakukan penangkapan ataupun penyitaan hanyalah Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Walaupun Satpol PP masuk dalam Tim Saber Pungli, namun untuk bertindak harus ada polisi dan juga kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, Kamis (13/7/2017).
Apa yang dilakukan Satpol PP tersebut juga dianggap cacat hukum. Bahkan mereka bisa dituntut melalui praperadilan. Karena tindakan awal dari pihak tersebut sudab cacat hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh Satpol PP itu bukanlah OTT.
"Dari penyelidikan kami, apa yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bukanlah OTT. Itu hanya potongan insentif di Puskesmas Ketapang I," kata Bahri.
Kasus OTT tersebut sendiri terjadi pada Rabu (6/7/2017), beralawal dari laporan para pegawai puskesmas yang tidak terima uang insentif jasa pelayanan kesehatan dipotong bendaharawan sebanyak 10%. Alhasil mereka langsung datang ke tempat tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang.
Bendaharawan tersebut yakni ada tiga orang dengan inisial MU, MS, dan HS. Satpol PP menyita uang insentif sebanyak Rp15.155.692. Uang tersebut merupakan milik dari 15 pegawai yang sudah dipotong dan belum dibagikan. Selain uang, petugas juga mengamankan berkas dan juga pembukuan keuangan.
Selain itu, dari tangan MU, pihaj Satpol PP juga menita barang bukti berupa uang Rp3.718.377, yang juga hasil potongan insentif pegawai. Sehingga HS dan MS langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan MU terpaksa ditinggal di rumahnya karena anak masih sakit.
Namun dalam kasus itu, tindakan Satpol PP malah dikatakan tidak sesuai prosedur. Apalagi hal itu dilakukan dengan tanpa berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli. Sehingga hal itupun menjadi perdebatan dari berbagai kalangan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








