BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri terkait proyek peningkatan jalan di Kecamatan Antang Kalang yang kini berpolemik. Dalam arahannya pihak Kejaksaan menekankan jangan sampai muncul masalah baru dalam proyek tersebut.

"Dinas PUPR sudah berkonsultasi melalui TP4D. Kita sama-sama cari jalan keluar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada terkait hal itu," kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid, Jumat (14/7/2017).

Deddy mengatakan, harus ada solusi terkait masalah tersbut agar dikemudian hari tidak muncul masalah. Salah satunya dengan tidak menabrak ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan rencananya mereka akan minta pendapat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pada prinsipnya kita sifatnya pencegahan. Ada beberapa opsi dari hasil pertemuan itu, termasuk dari inspektorat juga ada. Namun apa hasilnya masih belum kita simpulkan," tegas Deddy.

Saat ini menurut Deddy proyek tersebut belum dilakukan kontrak. "Apa hasil dalam rapat kami itu akan dituangkan dalam notulen rapat," tegasnya.

Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.

Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-11)