BORNEONEWS, Sampit - Keinginan sejumlah pihak agar proyek peningkatan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dilelang ulang sejauh ini belum diketahui pasti. Pasalnya Kejaksaan Negeri Kotim belum menjelaskan detail pendapat mereka atas masalah tersebut.

Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid saat ditanya apakah proyek itu dilelang ulang atau pemenang yang saat ini ditetapkan tetap berlanjut? menurutnya pada prinsipnya mereka menekankan agar proses perjalan proyek itu berjalan sesuai aturan.

"Nanti kesimpulan rapat akan dituangkan didalam notulen yang saat ini dalam tahap penyusunan supaya tidak terdapat salah persepsi dari pihak terkait karena telah dituangkan secara tertulis," kata Deddy, Jumat (14/7/2017).

Yang jelas menurut Deddy sudah ada arahan petunjuk dari mereka atas proyek tersebut yang kini menjadi bola panas bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lantaran meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim untuk melakukan evaluasi hingga menggugurkan PT Duta Panca Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan menang.

Selain itu menurut Deddy yang perlu ditekankan proyek tersebut harus dilakukan, karena sayang jika tidak terlaksana mengingat dana untuk jalan itu sudah dialokasikan melalui bantuan pusat dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu Rp6,3 miliar.

"Kalau menurut dinas batas akhir harus dilaksanakan pada 21 Juli 2017 ini, namun sejauh ini beluam ada kontrak atas proyek itu," tandasnya.

Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.

Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-6)