BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pertahanan dan Keamanan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Kotawaringin Timur, Arsusanto membatalkan aksi demo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang semula dijawalkan, Jumat (14/7/2017) hari ini.


Sebab, Arsusanto mengatakan, masalah itu kini sudah diproses melalui Kejaksaan Negeri Kotim. "Kami menunda demo karena masalah ini sudah ditangani jaksa. Jadi sepenuhnya kami serahkan kepada jaksa. Kita hormati proses yang kini sedang berjalan," kata Arsusanto.

Dia menambahkan, apapun hasilnya nanti asalkan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, maka mereka tidak akan mempermasalahkan. Termasuk siapa pemenang dalam proyek tersebut.

"Kami ingin dinas maupun unit layanan pengadaan (ULP) bekerja sesuai aturan dan mengacu payung hukum yang ada. Jika tidak kami akan melaporkan dan mendemo mereka," tegas Arsusanto.

Kemudian, dia juga meminta agar tindaklanjut di kejaksaaan nantinya disampaikan ke publik. Apakah hasilnya nanti berupa arahan, petunjuk, atau proses secara hukum. Sehingga tidak menuai persepsi berbeda di masyarakat.

Selain itu menurut Arsusanto mereka juga menghormati proses rencana rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Mengingat, usulan dari forum asosiasi jasa kontruksi (Forjasi) Kotim sudah diproses dan dijadwalkan.

Beberapa waktu lalu polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang - Antang Kalang dilaporkan setelah muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR, karena adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.

Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-11)