BORNEONEWS, Sampit - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan yang tidak bisa hadir atau mencalonkan diri dalam musyawarah daerah (Musda) DAD Kotawaringin Timur tetap bisa menggunakan suaranya. Dengan catatan, menggunakan mandat dalam pemilihan ketua baru organisasi kelembagaan adat tersebut.
"Kalau tidak bisa hadir ketua DAD Kecamatan harus memberikan mandat ke pengurus kecamatan," kata Ketua Panitia Musda, H Maslan Jailani, Jumat (14/7/2017).
Termasuk jika ada yang mencalonkan diri, seperti Ketua DAD Kecamatan Antang Kalang, Hardi P Hady. Dia tidak punya hak suara jika mencalonkan diri dan harus memberikan mandat kepada pengurus lain.
Sampai saat ini, menurut Maslan, dipastikan seluruh ketua DAD Kecamatan akan hadir, karena hingga Jumat tidak ada yang memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran.
"Selain peserta musda, dalam kegiatan ini juga akan dihadiri sejumlah peninjau baik itu dari Kedamangan maupun Batamad kecamatan," tegas Maslan.
Musda DAD Kotim akan digelar pada 15-16 Juli 2017 di gedung Wanita Jalan A Yani, Sampit. Ada empat calon yang bakal bersaing, yakni Untung TR Wakil Ketua DAD Kotim saat ini, Hardi P Hady ketua DAD Kecamatan Antang Kalang, M Jais Kurdi, Damang Ketapang, dan Kusmiran pengurus DAD Kotim. (NACO/B-11)
Tak Hadiri Musda DAD, Ketua DAD Tetap Bisa Berikan Suara, Asal ...
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







