BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono membeberkan awal mula terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka pasangan suami istri, KP (19 tahun) dan YP (18).
“Jadi berawal dari Cyber Patrol yang menemukan akun seseorang menjual motor di sosial media Facebook,” kata Ismanto didampingi Kapolsek Bukit Batu Iptu R Sony, Jumat (14/7/2017).
Selanjutnya, anggota Reserse Mobile Polres Palangka Raya bersama Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Kemudian, didapat informasi bahwa motor berjenis Vega R dengan nomor polisi KH 6176 AO terjual di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.
Petuas lalu mengadakan penelusuran. Ternyata benar motor milik Slamet (42) yang dicuri di Jalan Tjilik Riwut, Km 32, pada Sabtu (8/7/2017) lalu sudah terjual seharga Rp2,7 juta. Namun pembelinya tidak mengetahui jika motor itu merupakan hasil kejahatan pasangan suami istri tersebut.
Setelah dikembangkan, pasangan suami istri itu akhirnya diamankan di kediaman mereka di sebuah barak di Jalan Bukit Cemara, Palangka Raya pada Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-3)
Sebelum Ditangkap, Tim Cyber Patrol Temukan Penjualan Motor di Media Sosial
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







