BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono membeberkan awal mula terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka pasangan suami istri, KP (19 tahun) dan YP (18).

“Jadi berawal dari Cyber Patrol yang menemukan akun seseorang menjual motor di sosial media Facebook,” kata Ismanto didampingi Kapolsek Bukit Batu Iptu R Sony, Jumat (14/7/2017).

Selanjutnya, anggota Reserse Mobile Polres Palangka Raya bersama Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Kemudian, didapat informasi bahwa motor berjenis Vega R dengan nomor polisi KH 6176 AO terjual di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.

Petuas lalu mengadakan penelusuran. Ternyata benar motor milik Slamet (42) yang dicuri di Jalan Tjilik Riwut, Km 32, pada Sabtu (8/7/2017) lalu sudah terjual seharga Rp2,7 juta. Namun pembelinya tidak mengetahui jika motor itu merupakan hasil kejahatan pasangan suami istri tersebut.

Setelah dikembangkan, pasangan suami istri itu akhirnya diamankan di kediaman mereka di sebuah barak di Jalan Bukit Cemara, Palangka Raya pada Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-3)