BORNEO NEWS, Kuala Kapuas- Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya sebelum melaksanakan kegiatan harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJM-Des) rencana itu dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama.

“Jangan mengerjakan sesuatu kegiatan pembangunan tersebut hanya berdasar keinginan, namun utamakan sebagai mana yang dibutuhkan,” kata Sekretaris Camat (Sekcam) Kapuas Hulu Rusinde saat ditemui Borneonws di sela-sela kunjungan ke Desa Bulau Ngandung, Jumat (14/7/2017).

Ia melanjutkan seharusnya desa melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan prioritas penggunaan DD dan ADD dengan tidak lepas dari RPJM-Des. Dalam kunjungan tersebut Sekcam juga meninjau langsung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh desa tersebut seperti, pembuatan jembatan titian serta Pelabuhan tambatan perahu dan beberapa kegiatan pembuatan cor jalan poros desa.

Sementara itu Kepala Desa Bulau Ngandung Priwito saat dikonfirmasi mengatakann bahwa untuk kegiatan pada tahun 2017 ini mereka memprioritaskan pembuatan sarana pelabuhan dan jalan infrastruktur desa dengan dana kurang lebih Rp 400 juta.

Sedangkan untuk tahun 2016 lalu pihaknya juga telah memberikan bantuan kebeberapa rumah ibadah serta penyediaan fasilitas penerangan dengan menggunakan solar sel atau tenaga surya kepada seluruh KK yang ada di desa tersebut.

“Mudah-mudahan apa yang sduah kami lakukan ini dapat benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, dan sebelum pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang diusulkan kami memang selalu melakukan rembug bersama pak, jadi apa-apa saja yang telah kami lakukan itu semua murni memang sudah berdasarka keinginan dari masyarakat," kata dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)