BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah direlokasinya ibu kota Desa Parahau, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura) ke lokasi baru pada 2007 lalu, sampai sekarang status tanah maupun rumah di desa tersebut belum jelas.
Dedi, seorang aparat desa di Desa Parahau kepada Borneonews saat ditemui di Puruk Cahu mengungkapkan, dalam penempatan di lokasi baru yang sekarang dinamakan Desa Parahau Baru pihaknya tidak memiliki pegangan berupa surat menyurat tentang status tanah yang dikabarkan dihibahkan maupun status puluhan rumah yang sekarang ditempati warga.
"Menurut informasi yang saya dapat tanah desa yang sekarang ditempati merupakan hibah tanah milik warga Desa Muara Joloi saat zaman Bupati Willy M Yoseph. Kami aparat desa sampai sekarang tidak pernah melihat atau memegang surat hibah tersebut," ungkap Dedi, Jumat (14/2017).
Dedi menambahkan, pada saat awal relokasi setiap warga Parahau Lama hanya diberi modal surat keputusan (SK) dan berhak menempati rumah yang sudah terlebih dahulu disediakan oleh pemerintah kabupaten kala itu.
Saat direlokasi ada sejumlah warga yang tidak betah dan memutuskan pindah dari desa sehingga rumah yang ditinggalkan tersebut ditempati oleh warga lain yang pindah.
"Jadi pada saat itu cuma bermodal SK warga sudah bisa menempati rumah yang sudah disediakan. Permasalahannya kini muncul setelah Desa Parahau Baru mulai ramai ada oknum warga awalnya pindah tiba-tiba datang serta menuntut hak atas rumah gratis tersebut," sebut Dedi.
Menurut Dedi juga tuntutan tersebut berupa memaksa warga tinggal di rumah untuk membeli rumah dengan bukti SK dan bila tidak bersedia akan diusir dari rumah yang dibangun oleh pemerintah tersebut.
"Jadi intinya sampai saat ini kami dari aparat desa tidak tahu apakah bangunan rumah bisa diperjualbelikan atau tidak. Kami juga tidak tahu status tanah desa apakah ada surat hibahnya atau tidak, sebab bila dibiarkan lambat laun akan menuai masalah. Sekarang di Desa Parahau Baru terdapat kurang lebih 90 kepala keluarga (KK)," sebut Dedi. (SUPRIADI/B-5)








