BORNEONEWS - Pengamat politik Universitas Indonesia Prof Arbi Sanit mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas Radikal. Menurutnya, tanpa Perppu tersebut, Indonesia bisa amburadul.

Pernyataan itu disampaikan Arbi Sanit saat tampil sebagai pembicara pada diskusi politik bertajuk Selamatkan NKRI, Bubarkan Ormas Anti Pancasila, yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Jumat (14/7/2017) siang, seperti dikutip dari Dekandidat.com.

“Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal, sudah tepat. Mengapa? Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, keresahan masyarakat sudah bisa diatasi,” ujar Arbi Sanit.

Ia menilai, bila ada yang menuding Perppu tersebut sangat terpaksa dikeluarkan, itu memang benar. “Kalau pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu ini, saya tidak bisa membayangkan Indonesia akan seperti apa dengan munculnya ormas-ormas radikal anti Pancasila. Indonesia bisa amburadul,” tegasnya.

Arbi Sanit juga mengaku tidak heran jika ada kelompok pembela HAM menentang lahirnya Perppu tersebut. “Para pejuang HAM di Tanah Air itu, mereka teman-teman saya, hanya melihat adanya pelanggaran HAM terhadap individu. Mereka tidak menyadari bahwa individu yang mereka bela, justru mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia secara keseluruhan.”

Arbi Sanit meyakini kebhinekaan di Indonesia tidak akan ada lagi, jika pemerintah tak bersikap tegas terhadap ormas-ormas radikal anti Pancasila. 

Namun, ia tidak menampik bahwa pemerintah tetap berpeluang kalah jika Perppu tersebut ada yang membawanya ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pasalnya, kata dia, hakim-hakim di MK takut menghadapi tekanan massa.

“Mudah-mudahan hakim di MK, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan berani menghadapi resiko, sehingga mereka berani mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut,” sambungnya.

“Jokowi bisa bernasib seperti Ahok, jika hakim MK memenuhi tuntutan pembatalan Perppu Pembubaran Ormas Radikal. Ahok yang sesungguhnya benar, ternyata kalah di persidangan karena hakimnya takut menghadapi tekanan massa.”

“Kalau Perppu ini tidak ada, Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia seenaknya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan aktivis garis keras Forkot, Mixil, juga mendukung dikeluarkannya Perppu tersebut. Ia melihat, saat ini yang kebakaran jenggot dengan dikeluarkan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab pemerintah telah melarang keberadaan HTI di Tanah Air.


“Saat ini HTI telah ada di 34 provinsi. Dengan pemahaman mereka, pemerintahan saat ini dianggap kafir. Ini sangat berbahaya. Mereka hanya mengakui negara Islam. Sementara di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam,” tegas Mixil.

“Kalau ada yang tidak setuju Perppu ini, mereka adalah yang setuju adanya negara Khilafah Islamiyah, namun mereka tidak menyadari bahaya dari khilafah Islamiyah.”

Seperti diberitakan, HTI merupakan salah ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Namun, organisasi itu akan melalukan uji materi terhadap Perppu Pembubaran Ormas Radikal. (RO/B-3)