BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong perusahaan daerah menjadi pioner importir. Ini bagian dari upaya mengatasi hambatan distribusi komoditas tertentu, sekaligus berfungsi menjaga ketersediaan pasokan maupun harga. Tidak semua pelaku usaha bisa menjadi importir.

“Kita mendorong ada pelaku usaha yang langsung bisa mengimpor dari negara lain masuk ke Kalteng. Paling tidak ada satu importir dan saya bidik Perusda bisa menjadi pioner pelaku importir bagi Kalteng,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah (Dagperin Kalteng) Katma F Dirun kepada Borneonews, di Palangka Raya, Jumat (14/7/2017) malam.

Katma F Dirun menilai perusahaan daerah (Perusda) bisa menjadi pelaku importir yang dimaksud. Ia yakin perusahaan daerah disokong kemampuan modal dari pemerintah daerah, bisa memenuhi syarat sebagai perusahaan importir untuk provinsi Kalteng ini.

Kalaupun ada kesulitan dalam persyaratan sebagai importir, Katma optimistis dapat diupayakan mengingat Kementerian Perdagangan mendorong daerah-daerah melakukan hal serupa. Tujuannya, menjaga ketahanan barang pokok dari segi harga maupun jumlah pasokan.

Pihak Disdagperin Kalteng akan menemui Perusda, membicarakannya dan melisting mana saja kebutuhan pokok yang perlu diimpor karena seringkali ketersediaannya terbatas di provinsi ini. Misalnya, daging, bawang putih dan bawang merah, dan komoditas pokok lainnya yang dianggap perlu.

"Jadi tidak perlu menunggu pasokan dari daerah lain kita bisa mandiri menutupi,” katanya.

Hambatan distribusi

Pemprov melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah, mendorong ada pelaku usaha yang langsung bisa melakukan impor. Ide ini dilatarbelakangi adanya hambatan distribusi pada komoditas tertentu pada waktu tertentu pula. Dengan demikian, tidak lagi berharap dari impor yang dilakukan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan komoditas di Bumi Tambun Bungai.

“Kita berupaya mendorong ada pelaku usaha yang bisa mengimpor, tidak harus bergantung daerah lain tujuan impor, Jakarta atau Surabaya misalnya. Sehingga ketika ada kebutuhan mendesak, kita langsung bisa menutupi tidak sampai harus harga tinggi duluan di pasaran,” ungkap Katma.

Selama ini, banyak kelemahan dalam mata rantai distribusi ketika berharap dari pasokan luar daerah. Selain mata rantai panjang, juga berimbas naiknya harga akibat jalur distribusi. Akibatnya bisa ditebak, inflasi merebak.

Ia meyakini, tidak ada larangan bagi suatu daerah untuk melakukan impor asalkan pelaku usaha memenuhi persyaratan. Jadi, begitu ada kekurangan stok di pasaran, atau harga mahal, daerah bisa datangkan komoditas itu untuk intervensi pasar. Dengan begitu, masyarakat tidak terpaksa membeli harga mahal akibat kartel. Lebih khusus komoditas pemicu inflasi. (ROZIQIN/N).