BORNEONEWS, Sampit - Minuman keras (miras) impor ilegal yang diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata dijual secara online di media sosial baik itu facebook maupun instagram.

Miras sebanyak 277 botol tersebut disita dari seorang tersangka yakni Yudha Pranata (27) warga Gg Mandiri, Jl Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, Jumat (15/7/2017).

"Pelaku menjual miras tersebut secara online di media sosial, sehingga bagi pembeli harus memesan lebih dulu," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Sabtu (15/7/2017).

Setelah di pesan pembeli langsung mengantarnya ke alamatnya. Sehingga penjual langsung mengantar miras tersebut. Dengan sistem penjualan itulah dia menjalankan aksinya. Bahkan hal itu cukup berhasil untuk menyimpan persembunyiannya. Karena hal itu sudah dilakukannya selama setahun terakhir.

Pelaku sendiri tidak memajang miras yang ia jual tersebut di rumahnya. Hal itu dilakukan agar bisnisnya tersebut tidak tercium oleh aparat kepolisian. Namun ibarat pepatah "Sepandai-pandainya tupai melompat tapi gugur jua." Hal itu dikarenakan bisnisnya itu diketahui oleh aparat dan langsung melakukan penggrebekan.

Penggrebekan sendiri bermula ketika aparat mendapatkan sebuah akun Instagram yang menjual miras. Sehingga mereka mencoba memancing dengan cara memesannya. Setelah di pesan, polisi langsung janjian dengan penjual yang memberikan alamat rumahnya.

Sehingga jajaran Polsek Ketapang dan Baamang langsung mendatangi tempat tersebut. Setelah sampai di TKP, aparat melakukan penggeledahan dan menemukan miras ilegal tersebut sebanyak 277 botol dengan berbagai merek. Polisipun langsung menyita dan membawa tersangka ke Polsek Baamang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)