BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim Iqbal Sangaji mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara kasus pungutan liar (Pungli) yang menjerat tiga pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pihaknya harus memeriksa sedikitnya 100 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut adalah para kepala sekolah yang sudah menyetor uang sebesar Rp300 ribu kepada para tersangka. "Semuanya akan menjadi jelas jika para saksi sudah memberikan keterangan. Mulai hari ini para saksi sudah mulai kita periksa. Karena saksi yang diperiksa cukup banyak sehingga kami akan melibatkan penyidik dari Polsekta Selat,” ujar Iqbal, Sabtu (15/7/2017).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi itu penting dilakukan untuk menggali fakta-fakta baru. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.

Untuk itu, tambah Iqbal, penyidik akan jeli dalam mengulas pertanyaan sehingga jawaban yang didapat sesuai dengan materi penyidikan.

“Dalam hal ini penyidik harus jeli dalam mengulas pertanyaan yang diberikan kepada saksi- saksi sehingga materi jawaban yang dibérikan saksi sesuai dengan materi penyidikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau itu.

Dana hibah yang akan dibagikan itu berjumlah Rp4 miliar lebih dengan penerima 378 TK dan PAUD. Uang yang terkumpul dan berhasil disita berjumlah Rp86 juta.

Sejauh ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini. Nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SP, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kapuas.

SP menjadi tersangka ketiga dari kasus ini. Sehari sebelumnya, polisi sudah menetapkan TI dan MS sebagai tersangka. (HAMDI/B-5)