BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah juga diingatkan untuk melaksanakan rasio penerimaan siswa, yang disesuaikan dengan cara menempatkan jumlah siswa dalam satu ruangan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

"Hal tersebut sudah menjadi aturan dan setiap sekolah mesti menjalankannya," ungkap Mofit saat ditemui di sela-sela menyambut rombongan tamu pertama kegiatan Kemah Budaya Nasional (KBN) di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (15/7/2017) sore.

Menurut Mofit, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rasio fungsional, dimana agar sekolah mampu dengan baik meningkatkan mutu dan kualitas anak didik.

"Kalau untuk SD berdasarkan ketentuan 32, lalu SMP dengan jumlah siswa 36 batas rasio per kelas. Maka kalau hanya lebih satu bisa dimengerti dan dipahami. Tapi kalau sudah lebihnya lima ke atas, maka itu yang akan kita pertanyakan kelak," katanya.

Mofit juga mengingatkan agar jangan sampai sekolah melakukan pungutan yang di luar batas kewajaran.

"Ada pula yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa sekolah memiliki ketentuan tertentu dalam berbagai hal terutama yang bersentuhan dengan jati diri maupun kebiasaan sekolah. Misalkan saja sekolah melakukan pengadaan baju batik atau baju olahraga. Dalam kondisi ini, tentu perlu pemahaman masyarakat, manakala sekolah harus menarik biaya per siswa untuk memperoleh baju yang dikategorikan khusus tersebut," katanya.

Meski demikian Mofit mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) selalu mengingatkan agar harga yang diberikan tetap rasional dan bisa mendapat persetujuan dari orangtua anak didik. (TESTI PRISCILLA/B-5)