BORNEONEWS, Muara Teweh – Lurah Lanjas, Tri Winarsih mengatakan berdasarkan surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, Nomor 167/200.300/62.05/PTSL/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) kini bisa melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program PTSL ini untuk penerbitan SHM milik pribadi, aset pemerintah, tanah milik umum, rumah ibadah, dan lainnya.
Dikatakan, PTSL adalah program nasional dan berlaku untuk pendaftaran/penyertifikatan tanah untuk pertama kalinya.
Syarat untuk mengikuti PTSL adalah pertama asli surat riwayat tanah/penguasaan secara beruntun, copy KTP dan kartu tanda keluarga atas nama orang yang akan didaftarkan sertifikat hak milik 1 (satu) lembar.
Kemudian asli kwitansi pembelian/akte jual beli/surat waris (jika diperoleh melalui pembelian atau warisan), copy bukti lunas PBB tahun terakhir (kecuali rumah ibadah), berkas rapi dalam map hijau bertulis no telepon yang bisa dihubungi.
"Lokasi tanah yang akan didaftarkan harus bersih atau dirintis serta telah dipasang patok batas. Pembiayaan PTSL untuk kategori III Kalimantan Tengah sebesar Rp250.000," katanya.
Ia mengatakan objek tanah yang dapat didaftarkan yaitu semua bidang tanah tanpa terkecuali baik tanah pribadi, tanah milik aset pemerintah/pemerintah daerah, tanah milik umum (rumah ibadah, kuburan, panti asuhan dan lainya). (RAMADHANI/B-6)
Program PTSL ini untuk penerbitan SHM milik pribadi, aset pemerintah, tanah milik umum, rumah ibadah, dan lainnya.
Dikatakan, PTSL adalah program nasional dan berlaku untuk pendaftaran/penyertifikatan tanah untuk pertama kalinya.
Syarat untuk mengikuti PTSL adalah pertama asli surat riwayat tanah/penguasaan secara beruntun, copy KTP dan kartu tanda keluarga atas nama orang yang akan didaftarkan sertifikat hak milik 1 (satu) lembar.
Kemudian asli kwitansi pembelian/akte jual beli/surat waris (jika diperoleh melalui pembelian atau warisan), copy bukti lunas PBB tahun terakhir (kecuali rumah ibadah), berkas rapi dalam map hijau bertulis no telepon yang bisa dihubungi.
"Lokasi tanah yang akan didaftarkan harus bersih atau dirintis serta telah dipasang patok batas. Pembiayaan PTSL untuk kategori III Kalimantan Tengah sebesar Rp250.000," katanya.
Ia mengatakan objek tanah yang dapat didaftarkan yaitu semua bidang tanah tanpa terkecuali baik tanah pribadi, tanah milik aset pemerintah/pemerintah daerah, tanah milik umum (rumah ibadah, kuburan, panti asuhan dan lainya). (RAMADHANI/B-6)








