BORNEONEWS, Sampit - Proyek peningkatan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pagu anggaran sekitar Rp6,3 miliar nampaknya bakal dibatalkan. Pasalnya pihak Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotim tak mau proyek itu jadi boomerang di kemudian hari.

"Kami sudah konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), kalau saran mereka secara prosedur tidak masalah," kata Yephi Hartady, Ketua Pokja I ULP Kotim, Senin (17/7/2017).

Namun, jika di kemudian hari ada masalah, apakah ada jaminan bagi dia tidak akan menanggung secara pidana, hal tersebut yang jadi pertimbangannya. "Kalau saya saat ini apakah lanjut atau hangus, kalau lanjut ada masalah di kemudian hari saya tidak mau," tukasnya.

Sehingga, kemungkinan besar, kata Yephi, ingin proyek tersebut tidak dilanjutkan, jika bersekuensi di kemudian hari atas gagalnya proyek itu ia mengaku siap menerima sanksinya, termasuk bilamana ia dicopot dari jabatannya sebagai ketua Pokja.

Ketimbang di kemudian hari ia harus berhadapan dengan hukum lantaran melanjutkan proyek tersebut. "Jangan salahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saya siap dipersalahkan, karena kalau tidak dilanjutkan jelas akan hangus," ucapnya.

Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.

Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-5)