BORNEONEWS, Palangka Raya - Dino Susanto Tabais, 30, harus berhadapan dengan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/7/2017). Ini terjadi lantaran penyidik polisi menyamakan airsoft gun miliknya dengan senjata api.

Dino diamankan setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan satu pucuk airsoft gun dalam kondisi rusak. Dia kemudian dijerat dengan Pasal 1, Ayat 1, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1981.

Penasihat Hukum Dino, Suriansyah Halim, sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat kliennye keliru. Karena airsoft gun bukan termasuk senjata api.

Halim menyebutkan, secara gamblang penjelasan tentang airsoft gun dan prosesur kepemilikannya ada di Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.

"Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB)," kata Halim membacakan Pasal 1 Angka 25, Perkapolri 8 Tahun 2012.

Ia pun menegaskan, Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya harus membebaskan Dino dari segala tuntutan. Karena dia tidak bersalah seperti dakwaan Jaksa Agung Tri Wahyudianto. (RONI SAHALA/B-3)