BORNEONEWS, Sampit - Proyek peningkatan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kini bermasalah jika memang tetap dilanjutkan kontraknya paling lambat dilakukan Selasa (18/7/2017) besok.
Mengingat batas tarakhir proyek tersebut 21 Juli 2017, jika tidak maka proyek yang dikerjakan melalui dana alokasi khusus (DAK) itu akan hangus. Akiabatnya, pemerintah daerah di tahun berikutnya terancam akan dapat sanksi pengurangan bantuan dari pusat karena tidak direalisasikan.
"Kalau proyek itu lanjut, besok harus kontrak," kata Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotim, Yephi Hartady, Senin (17/7/2017)
Meskipun demikian menurut Yephi, yang harus ditegaskan apakah proyek tersebut dilanjutkan atau batal sama sekali. Karena jika harus lelang ulang sangat tidak mungkin karena batas akhir proyek itu jelas yakni 21 Juli 2017.
Yephi nampaknya tidak mau ambil risiko di kemudian hari, bahkan ia memilih proyek itu digagalkan ketimbang bermasalah secara hukum ke depannya.
Meskipun ia sudah berkonsultasi ke LKPP Pusat namun apakah itu jadi jaminan atau tidak itu yang masih menjadi pertimbangannya memilih untuk tidak melanjutkannya.
"Saya juga tidak sempurna, saya bisa terlindungi ada pendapat LKPP tapi kalau ada masalah apakah ada jaminan itu yang saya khawatirkan," ucapnya.
Ditegaskan Yephi, lanjut atau tidak proyek itu sama-sama ada konsekuensinya, jika lanjut ia khawatir bermasalah secara pidana dengannya, namun jika gagal maka Pemerintah Daerah akan kena sanksi termasuk masyarakat tidak akan bisa menikmati proyek tersebut.
Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.
Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-5)








