BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah seorang warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar), mengaku bingung dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski sudah terdaftar sebagai peserta, dirinya masih harus mengeluarkan biaya saat berobat di rumah sakit yang cukup besar.

Melalui forum Informasi Fasilitas Layanan Publik Pangkalan Bun, akun Facebook atas nama Rio Kurniawan menyampaikan keluhannya. Dari keterangan yang dia sampaikan, Rio masih harus membayar biaya rumah sakit sebesar Rp5,6 juta setelah salah satu keluarganya berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun.

Rio mengatakan, dirinya serta seluruh anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada kelas I dengan biaya iuran Rp560 ribu per bulan dan sudah menjadi peserta selama enam bulan.

Ketika salah satu keluarganya sakit, ia bermaksud menggunakan BPJS Kesehatan. Namun masalah timbul ketika pihak rumah sakit memberikan informasi jika kamar perawatan untuk kelas I telah penuh. Karena berfikir selisih biayanya tidak banyak, Rio akhirnya memilih untuk naik kelas ke VIP.

"Waktu daftar BPJS dulu, kata petugasnya obat kelas I dan VIP sama. Namun hanya menambah selisih kamar saja, akhirnya kami setuju di VIP," tulis dia.

Rio baru merasa heran ketika mengetahui total tagihan yang harus dibayar mencapai Rp5,6 juta. Apalagi saat itu salah seorang perawat RSSI Pangkalan Bun memberikan keterangan berbeda dengan petugas BPJS Kesehatan waktu Rio pertama kali mendaftar sebagai peserta.

"Kata suster (perawat) di rumah sakit (RSSI Pangkalan Bun) obat kelas I dan VIP berbeda, jujur saya tambah bingung," sebutnya.

Lalu, ia mempertanyakan apakah pemerintah melalui BPJS Kesehatan hanya memberikan jatah obat biasa kepada pesertanya? Lalu, jika ingin naik kelas, BPJS Kesehatan hanya menanggung 25%, sedangkan 75% sisanya ditanggung pasien?

Karena merasa kecewa, ia mengajak peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk beralih menggunakan asuransi kesehatan milik swasta yang bisa melakukan klaim premi dalam jangka waktu yang ditentutakan.

"Kalau memang begitu, mari beralih ke asuransi saja, nyata uangnya bisa diambil lagi setelah jangka waktu yang ditentukan. Lah, BPJS Kesehatan bisa diambil?," tanya dia.

Diakhir posting, ia meminta penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan terkait kasus yang dialaminya. Sejak postingan itu dibagikan pada Minggu (16/7/2017), sudah ada 119 komentar, 5 kali dibagikan, dan 43 tanggapan dari warganet Pangkalan Bun. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)