BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Suyuti Syamsul menyebut perawat yang menyatakan obat antara kelas I dan VIP berbeda itu tidak memahami landasan peraturannya.
Pernyataan itu disampaikan Suyuti Syamsul saat menanggapi keluhan salah satu anggota keluarga pasien saat membayar tagihan pengobatan di RSSI Pangkalan Bun. Keluarga pasien dibebankan 75 persen dari tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) sebesar Rp5.600.000,-
Saat mempertanyakan soal tagihan, keluarga pasien mendapat keterangan dari salah satu perawat yang menyatakan jika jenis obat yang diberikan pasien kelas I dan VIP berbeda.
Keluarga pasien, terang Suyuti Syamsul, dikenakan kewajiban membayar 75 persen tarif INA-CBGs karena naik dari kelas I ke kelas VIP. INA-CBGs merupakan sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah (BPJS Kesehatan).
"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan obat, bahkan tidak dikasih obat satu tablet pun, tetap saja pasien dari kelas I yang naik perawatan ke VIP punya kewajiban menambah 75 persen dari tarif INA-CBGs kelas I untuk penyakitnya," terang Suyuti Syamsul.
Ketentuan itu, terang dia, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia kembali menegaskan, perawat yang menyatakan obat berbeda itu tidak memahami landasan peraturannya. "Jadi, seandainya diberikan obat yang nilainya Rp30 juta pun tetap saja pasien hanya membayar 75 persen dari tarif INA-CBGs," sebutnya.
Dalam kasus tarif INA-CBGs yang dialami salah satu warga Pangkalan Bun tersebut, kurang lebih sebesar Rp6 juta. Selisih dari uang pasien Rp6 juta ditambah Rp8 juta INA-CBGs atau totalnya Rp14 juta. "Terdapat selisih Rp16 juta itulah yang ditanggung rumah sakit," pungkas Suyuti Syamsul.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)








