BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Kominikasi, Informasi dan Persanddian (KIP) Kabupaten Barito Utara, M Topik mengharapkan kepada masyarakat jika ada pekerjaan pembangunan dan pelayanan publik yang tidak sesuai bisa disampaikan ke dinasnya.

Hal ini sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor: 061/49/Org tanggal07 Juli 2017 perihal Publikasi LAPOR!-SPAN.

"Warga dapat melaporkan apabila ada pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Laporan bisa disampaikan melalui website www.lapor.go.id maupun lewatSMS ke nomor 1708 dengan format SMS : BARUT (spasi) aduan.

Diharapkan agar warga agar berpartisipasi dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Barito Utara dan ikut menciptakan pelayanan publik yang baik. (RAMADHANI/B-6)