BORNEONEWS, Palangka Raya – Beberapa waktu lalu tepatnya Selasa (20/6/2017) pukul 23.00 WIB, Polda Kalteng menggulung 66 penjudi gurak yang mulanya bermain di Jalan Temanggung Tilung XVI, Palangka Raya.

Sorenya, polisi menggelar press release hasil pengungkapan ini. Gelar yang bertepatan dengan bulan Ramadan itu juga menghadirkan ustad maupun pendeta untuk kemudian memberikan tausiah. Pada intinya, para penjudi diajak untuk bertaubat.

Pascatangkapan ini sempat tiada kabar adanya permainan judi gurak. Namun sepertinya sekelompok masyarakat tertentu tak memiliki gentar dengan aparat penegak hukum.

Faktanya, Minggu (9/7/2017), aparat Polsek Sebangau dipimpin langsung Kapolsek Ipda Priyo mengamankan bandar judi gurak di Jalan Taheta, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau.

Satu orang itu bernama Incek (40) warga Desa Baru Mirau, Kecamatan Bantian, Kabupaten Murung Raya. Aparat Polsek Sebangau juga mengamankan seperangkat alat judi plus uang tunai Rp 90 ribu.

Menyikapi masih adanya sekelompok masyarakat yang bermain judi gurak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, pihak terus melakukan monitoring untuk mencegah terjadinya permainan judi dadu gurak.

“Tim terus memonitor dan sudah beberapa kali tim CRT juga membubarkan. Kita juga tidak segan-segan untuk menindak tegas,” kata Agung mewakili Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko, Senin (17/7/2017). (BUDI YULIANTO/B-6)