BORNEONEWS, Palangka Raya - Suriansyah Halim, penasehat hukum Dino Susanto Tabais mengatakan meskipun airsoft gun menyerupai senjata api, namun bukan termasuk senjata api. Dia berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Perkapolri 8 Tahun 2012 dengan jelas menyebutkan airsoft menyerupai senjata api, namun bukan termasuk senjata api," kata Suriansyah Halim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/7/2017).
Artinya kata dia, keputusan Kejaksaan Negeri Palangka Raya meloloskan berkas kasus ini sangat dipertanyakan. Apalagi pasal yang digunakan untuk mempidanakan kliennya adalah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 angka 25, Perkapolri 8 berbunyi; Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB)," kata Halim.
Lanjut dia, menyerupai itu bukan bermakna sama. Karena tawas menyerupai narkoba jenis sabu-sabu tapi jelas bukan narkoba.
Kemudian papar Halim, ahli Sujadmiko dari Polda Kalteng yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Agung Tri juga tidak objektif. Karena dalam keterangannya disebutkan bahwa airsoft tersebut berfungsi dengan baik.
"Dari awal airsoft ini dalam kondisi rusak. Sementara di sidang dia menyatakan senjata berfungsi dengan baik," tukas Halim.
Dino diamankan anggota Polres Palangka Raya setelah di dalam tas miliknya didapati satu pucuk airsoft gun. Setelah dibawa ke Mapolres dan dihadapkan pada penyidik, dia kemudian dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata api. (RONI SAHALA/B-6)







