BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinasnakertranskop UKM Barito Utara, Tenggara melalui Kabid Bidang Ketenagakerjaan, SD Ari Tonang menjelaskan terkait insiden yang menewaskan karyawan PT Bina Multi Alam Lestari (BMAL) tidak mendapatkan sanksi administrasi maupun lainnya karena perusahaan dinilai telah memenuhi hak karyawannya yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Kami tetap memberikan masukan kepada perusahaan agar mengingatkan kembali para karyawannya untuk benar-benar melaksanakan standar keselamatan kerja, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Kepada para pekerja juga diminta untuk mengutamakan keselamatan dalam bekerja,” ungkapnya.

Lain halnya apabila manajemen perusahaan tidak memenuhi apa yang menjadi hak karyawannya dalam aturan ketenaga kerjaan, pasti akan diberikan sanksi kepada pemilik perusahaan.

Disampaikan, dalam kejadian terakhir yang menewaskan pekerja PT BMAL, karyawan tersebut menggunakan safety berupa helm dan sepatu, namun karena tertimpa kayu berukuran besar sehingga korban meninggal.

Sementara terkait masalah tentang keselamatan kerja, ada diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970. Dalam undang-undang ini diatur bagi pengusaha yang dalam hal ini tidak membekali tenaga kerjannya dengan peralatan keselamatan kerja, maka perusahaan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp100 ribu.

“Selama ini belum pernah ada perusahaan yang diberikan sanksi terkait masalah kelengkapan K3, sebab setelah dinas mengeluarkan nota pemeriksaan, perusahaan langsung melaskanakan,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya memberikan masukan agar peruahaan mengimbau karyawannya agar dalam bekerja hati-hati dan menuruti prosedur yang telah ada, guna menghindari terjadinya insiden kecelakaan kerja. (RAMADHANI/B-6)