BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Syahbana menegaskan kepada calon kepala desa (kades) yang berasal dari luar desa tempatnya mencalon, jika terpilih harus siap berdomisili di desa tersebut.
"Karena dalam persyaratan juga ada, siap berdomisili di tempat tersebut," kata Syahbana, Senin (17/7/2017).
Sebab, menurut Syahbana sangat tidak benar bilamana, nanti saat terpilih justru kades tidak berada di desanya. Jika itu terjadi tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan hingga pembangunan di desa.
"Nanti Kades susah dicari, karena tidak punya tempat di desa tersebut. Nah hal semacam ini jangan sampai terjadi," ucap dia.
Suatu keharusan kades selalu ada di desa bukan hanya sekadar pada saat jam kerja saja. Sebab, setiap adanya persoalan di desa bukan hanya diselesaikan pada jam kerja saja, namun setiap waktu.
Bahkan kades sudah dianggap sebagai bagian paling penting di desa. "Jangan di saat masyarakat membutuhkan kehadiran kades di tengah-tengah mereka justru kadesnya sulit dicari. Jika semacam ini terjadi bisa kita bayangkan bagaimana memajukan desanya," pungkas Syahbana. (NACO/B-11)
Jika Terpilih, Calon Kades dari Luar Desa Harus Siap Berdomisili di Tempat Tugas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







