BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 90 pengurus partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti sosialisasi Permendagri No 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Kepala Kesbangpol Kotim H Agus Suryo Wahyudi mengatakan, kegiatan itu bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan kepada pengurus parpol di Kotim sehingga memahami tugas dan fungsi dengan baik.

"Selain itu, untuk terlaksananya penyaluran bantuan keuangan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD Kotim tahun anggaran 2017 serta tercapainya efektivitas penggunaan bantuan keuangan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik," kata Agus, Selasa (18/7/2017) di gedung Wanita Jalan A Yani Sampit.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan itu, baik dari Pemerintah Daerah, Mendagri, Polres Kotim dan Inspektor Kotim, di mana kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari saja.

Kegiatan itu, lanjut Agus, berdasarkan surat keputusan Bupati Kotim tentang penetapan panitia pelaksanaan dan narasumber pembinaan Parpol di Kabupaten Kotim. Sedangkan untuk pembiayaan berasal dari DPA SOPD Kesbangpol tahun anggaran 2017 melalui biaya kegiatan pembinaan parpol yang dibebankan melalui SOPD tersebut. (NACO/B-2)