BORNEONEWS, Palangka Raya - Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi menjadi pembahasan prioritas dalam masa sidang II tahun 2017 ini. Anggota wakil rakyat diminta memaksimalkan penggodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentangnya, meskipun usulan Raperda berasal dari eksekutif.
Dinilai prioritas menurut Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Razak, karena pembahasan Raperda tentang hak dewan tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah (PP). Demikian dikatakan politisi Golkar ini sesaat sebelum memimpin sidang paripurna ke-8 masa persidangan II 2017 di gedung DPRD Kalteng, Selasa (18/7/2017).
"Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD ini merupakan penyesuaian dengan PP nomor 18 tahun 2017, dan karena ini mengikat dan pararel di daerah maka pembahasan harus prioritas oleh DPRD Kalteng," ucapnya.
Razak pun berharap, pembahasan antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalteng berjalan dengan baik untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sesuai undang-undang dan ketentuan berlaku lainnya.
Sementara itu, Paripurna ke-8 mengagendakan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua raperda Provinsi Kalteng masing-masing tentang RAPBD Perubahan 2017 dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrstif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, disusul penyerahan naskah Raperda oleh Gubernur Kalteng kepada DPRD. (ROZIQIN/B-2)
Pembahasan Hak Keuangan Anggota Dewan Provinsi bakal Diprioritaskan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







