BORNEONEWS, Puruk Cahu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura menerbitkan surat penarikan aset. Penerbitan surat itu, karena sudah lama tidak ada kejelasan tentang semua aset yang ada pada eks Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Kabupaten Murung Raya (Mura).
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Mura, Akhmad Milwan Admaja mengatakan, surat penarikan tersebut baru tahap pertama dan merupakan instruksi langsung dari Bupati Murung Raya. "Selama ini sudah cukup toleransinya mengingat aset Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan yang sudah diambil oleh provinsi tentu segala asetnya milik pemerintah kabupaten," ungkap Milwan, Selasa (18/7/2017).
Milwan juga menyampaikan, dalam penerbitan surat penarikan aset ini tentu ada jangka pengembaliannya ditetapkan selama satu minggu. Setelah itu bila tidak ada respon, maka dikeluarkan lagi surat tahap kedua sampai tahap ke tiga.
"Sampai saat ini data aset yang sudah dilaporkan ada satu mobil, lima sepeda motor serta beberapa jenis barang. Sementara kami masih menunggu sampai jangka waktu surat penarikan habis maka akan diterbitkan lagi surat tahap kedua," tambah Milwan. (SUPRIADI/B-2)
BPKAD Murung Raya Terbitkan Surat Penarikan Aset
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







