BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran korban penganiayaan yang dilakukan Brigadir ASS berstatus anak di bawah umur, sebenarnya pelaku bisa diancam dengan Undang -Undang tentang Perlindungan Anak.

Demikian disampaikan Manajer Kasus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalteng yang merupakan anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Sanurang, kepada Borneonews di SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Selasa (18/7/2017).

"Korban merupakan anak yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam penanganan kasus ini secara hukum, kami akan bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalteng," ujarnya.

Ia menjamin keluarga korban akan mendapatkan advokasi atau pendampingan hukum secara gratis.

Terkait adanya surat perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, walaupun terkesan dipaksakan, menurut Sanurang, hal itu masih akan dikonsultasikan dengan para praktisi hukum Peradi.

"Namun menurut pendapat saya pribadi sebenarnya lantaran kasus ini bukanlah tergolong delik aduan dan melanggar UU Perlindungan Anak, sehingga seharusnya polisi secara otomatis melakukan penindakan hukum menggunakan UU tersebut untuk menjerat pelaku," ujarnya. (YD/B-3)