BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Blangko kartu tanda penduduk elektronik yang kosong membuat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan untuk mengganti sementara KTP-el dengan surat keterangan (Suket). Ironisnya, masih ada bank dan sejumlah lembaga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) justru tidak sepenuhnya mengakui dan menolak Suket sebagai pengganti KTP-el.

Seperti yang diungkapkan Wulan, warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Surat keterangan yang ia bawa sebagai pengganti KTP-el ditolak oleh pegawai Bank saat akan membuka blokir kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dengan penolakan itu, kata Wulan, bisnis jual beli online yang beberapa tahun terakhir digelutinya menjadi terhambat. Pasalnya, untuk melakukan transaksi ia selalu melakukannya dengan sistem transfer. "ATM diblokir, tarik tunai melalui teler juga tidak bisa. Kata petugasnya harus bawa KTP asli," bebernya kepada Borneonews, Selasa (18/7/2017).

Keterangan itu, lanjut Wulan, berbeda dengan penjelasan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar saat pertama kali melakukan perekaman dan pengurusan Suket pengganti KTP-el. "Katanya Suket fungsinya sama dengan KTP-el, tapi kok ditolak bank? Padahal kekosongan blangko KTP-el kan bukan salah kita," ucapnya kesal.

Terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kobar, Syamsul Azehar meminta semua lembaga atau instansi khususnya bank untuk menerima Suket sebagai persyaratan administrasi pengganti KTP-el. "Kami sudah surati semua bank agar menerima Suket sebagai pengganti KTP-el," ujarnya.

Penolakan itu, jelas Syamsul Azehar, semestinya tidak perlu terjadi, sebab kebijakan tersebut langsung datang dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Syamsul Azehar mengungkapkan, hingga saat ini Disdukcapil Kobar sudah mencetak sebanyak 178.810 KTP-el dari 243.561 jiwa wajib KTP. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)