BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara, Tanggara melalui Kabid Tenaga kerja, SD Aritonang mengharapkan seluruh perusahaan saat melakukan penerimaan karyawan bisa melaporkan ke dinasnya.
Imabuan ini guna memberikan kesempatan putra daerah yang memiliki kemampuan agar bisa bekerja di perusahaan. Dia mengatakan kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan karyawan sudah diatur UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan.
“Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan, yakni berupa kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta,” katanya, Selasa (18/7/2017).
Disampaikan, belum lama ini ada dua perusahaan pertambangan yang melaporkan ke dinasnya saat hendak merekrut karyawan. Yakni PT Suprabari Mapindo Mineral dan Kalimantan Prima Persada (KPP).
Informasi dari kedua perusahaan ini diumumkan oleh di kantor Disnakertans. “Kedua perusahaan ini mencari puluhan tenaga kerja untuk operator alat berat dan khusus PT SMM juga mencari 1-2 tenaga adminstrasi,” katanya.
Ditambahkan, dalam perekrutan karyawan perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun, kecuali ada persetujuan dari orangtua dan tidak menggangu waktu sekolah. (RAMADHANI/B-)








