BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini membuka layanan konsultasi bagi partai politik. Baik itu terhadap tahapan pemilihan umum (pemilu) legislatif, maupun hal lainnya.

"Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi langsung saja datang ke KPU. Kami  siap malayani," ujar Komisioner KPU Kotim, Juniardi, Selasa (18/7/2017).

Sementara untuk saat ini sedikitnya ada 73 partai politik yang mendaftar ke KPU pusat, sebagai calon peserta pemilu legislatif 2019. Dari jumlah ini di Kotim baru ada delapan partai politik yang melaporkan ke KPU, sebagian merupakan partai politik baru.

Bahkan untuk partai yang baru tersebut ada beberapa yang sudah datang ke KPU. Bahkan pada Selasa (18/7/2017), pihaknya menerima kedatangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dimana mereka melaporkan keberadaan pengurus partai yang berada di Kotim ini.

Dimana pihaknya juga langsung diberikan sosialisasi tentang tahapan pemilu legislatif, dan juga persyaratan untuk menjadi peserta.

Meski undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 belum diterbitkan. Namun, KPU Kotim mulai mensosialisasikan hal-hal dasar yang nantinya dibutuhkan partai politik dalam verifikasi yang dilakukan KPU.

"Sehingga jika undang-undangnya sudah diterbitkan, maka semua peserta sudah mengetahuinya," katanya. Verifikasi menjadi tahap yang menentukan bagi partai politik karena tahapan ini yang menjadi dasar keputusan apakah sebuah partai politik memenuhi syarat menjadi peserta pemilu atau tidak. KPU siap membantu partai politik terkait informasi yang dibutuhkan dalam setiap tahapan. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)