BORNEONEWS, Palangka Raya – Pembahasan legalitas hak keuangan DPRD makin dikebut. Setelah kemarin, Selasa (18/7/2017) pagi diajukan ke ruang paripurna DPRD Kalteng, lalu malamnya langsung penyampaian pemandangan umum fraksi dalam sidang paripurna ke-9 masa persidangan II 2017, pagi ini berlanjut rapat paripurna ke-10, Rabu (19/7/2017).

Ya, legalitas hak keuangan para wakil rakyat yang dikebut ini adalah Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Raperda ini merupakan penyesuaian dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hal yang sama. Dan secara langsung akan berdampak pada naiknya penghasilan para wakil rakyat karena subtansi PP tersebut membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

"Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2017 DPRD Provinsi Kalteng Rabu 19 Juli 2017 pukul 09.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng," tulis undangan yang ditandatangani Sekretaris DPRD Kalteng Tantan.

Susunan acara dalam paripurna ke-10 ini adalah penyampaian pendapat badan anggaran (Banggar) DPRD tentang RAPBD Perubahan 2017 dan penyampaian jawaban gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak pada kesempatan paripurna Selasa kemarin, mengatakan, Raperda Hak Keuangan merupakan prioritas untuk dibahas di DPRD, karena mengikat PP nomor 18 dan pararel di daerah. Meski disebut prioritas, tidak semua anggota DPRD Kalteng meresponsnya dengan aktif hadir menyambut Raperda penaikan tunjangan anggota dewan itu.

Buktinya, pada Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda pengajuan Raperda, hanya dihadiri 23 anggota DPRD. Kemudian pada Paripurna ke-9 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, juga malah dihadiri 18 anggota DPRD dan tidak capai kuorum. (ROZIQIN/B-2)