BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Malaysia akan menurunkan bea keluar (BK) untuk minyak sawit menjadi 5,5% pada Agustus, dari 6,5% pada Juli 2017, seiring dengan tren pelemahan harga komoditas ini.
Untuk periode Agustus, Malaysia mengkalkulasi harga referensi minyak sawit RM2.699,54 per ton. Untuk harga di atas RM2.250 terkena pajak, dengan besaran mulai dari 4,5% dan maksimum 8,5%.
Untuk saat ini harga minyak sawit mentah berada di kisaran RM2.550, setela turun 0,04%.
Pada Juli, Malaysia menaikkan BK menjadi 6,5% setelah menurunkan pajak tersebut dalam tiga bulan sebelumnya.
Sementara itu di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membebaskan pajak bea keluar (BK) produk Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juli 2017. Salah satu alasannya adalah karena harga CPO dunia masih di bawah 750 dolar AS per metrik ton.
Meski harga referensi CPO menguat, namun tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BK sebesar 0 dolar AS per metrik ton untuk periode Juli 2017, kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan beberapa waktu lalu. (NEDELYA RAMADHANI/m)








