BORNEONEWS, Puruk Cahu - Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), membuat terobosan dengan mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentangan Larangan Berjudi.
Kepala Desa Sungai Lunuk Mardi Bimbo saat dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa produk hukum berupa Perdes tersebut tercatat dengan Nomor 140/05/2016 tentang Penghapusan Perjudian.
"Sebelum disahkan produk hukum ini, mayoritas masyarakat setuju dan yang tidak setuju dalam hitungan saya paling empat atau lima orang saja," ungkap Mardi, Rabu (19/7/2017).
Ia melanjutkan, dari pengamatannya mereka yang tidak setuju bisa dibilang malas bekerja dan ingin mendapatkan penghasilan tanpa harus kerja keras.
"Produk hukum ini sudah saya sampaikan ke pihak DPRD, bupati, bahkan tokoh-tokoh lain yang ada di Murung Raya. Renpons mereka sangat mendukung dan berharap ada desa lain yang mengikuti," tuturh Mardi. (SUPRIADI/B-3)








