BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan pidato pengantar penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas pada Rapat Peripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2017 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Rabu (19/7/2017)
Dalam pidatonya orang nomor satu di Kota Air tersebut menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut akan disampaikan satu buah Raperda Kabupaten Kapuas tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2007 tentang tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Pencapaian satu buah rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2007 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu yang menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda ini adalah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Ben.
Ben juga menerangkan mengenai ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang mana dalam peraturan Daerah tersebut mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Bupati Ben Brahim Sampaikan Pidato Pengantar Raperda
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Library in Classroom Jadi Inovasi MTsN 2 Kapuas Permudah Akses Bacaan Siswa
Komentar (0)
Memuat komentar…







