BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli membenarkan adanya pengalihan kegiatan proyek tanpa prosedur yang sah. Bahkan sampai saat ini, DPRD tidak ada menerima surat pemberitahuan dana sebesar Rp33 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dialihkan ke pembangunan infrastruktur jalan di dalam Kota Sampit.
Jhon kesal karena pengalihan objek penggunaan DAK dari pemerintah pusat tanpa ada persetujuan DPRD Kotim. Bahkan dia menilai hal tersebut suatu perbuatan melawan hukum.
Jhon menegaskan, aturannya jelas pengalihan anggaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah APBD 2017 harus melalui pembahasan di lembaga tersebut. Sikap sepihak dari dinas terkait sudah melakukan pelelangan dengan pemindahan objek tanpa ada pembahasan di DPRD sudah masuk katagori perbuatan melawan hukum,
"Kalau ini dipaksa, saya sebagai pimpinan DPRD akan melaporkan ke pihak terkait,” tegas Jhon Krisli, Rabu (19/7/2017).
Dia menjelaskan, dana Rp33 miliar itu untuk membangun jalan dari Kandan menuju Palangan Kecamatan Kota Besi. Namun dalam perjalannya terkendala karena masuk dalam kawasan hutan.
Kemudian, pemkab berupaya mengalihkan dana itu ke objek lain. Namun sayangnya tidak melalui mekanisme pembahasan dengan DPRD Kotim, khususnya Badan Anggaran (Banggar). (NACO/B-11)
WAH!!! Ada Pengalihan Proyek Senilai Rp33 Miliar Tanpa Persetujuan ke DPRD Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







