BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli, menegaskan dalam pembahasan APBD Perubahan Agustus 2017 mendatang akan menolak proyek pengalihan yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke pihaknya.

Jika terjadi, tentunya proyek-proyek tersebut terancam tak didanai APBD yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK).

Besaran DAK sekitar Rp33 miliar untuk pembangunan jalan dari Kandan ke Palangan Kecamatan Kota Besi dialihkan ke  pembangunan seperti ke Jalan Pelita Barat - Lingkar Selatan. Pembangunan jalan Sampit - Desa Pelangsian dan Pengaspalan Jalan Pramuka.

Dana itu dipecahkan menjadi beberapa kegiatan bahkan kini sudah hampir kepada penandatangan kontrak.  Padahal DAK itu masuk dalam pos anggaran di DPRD, jadi pemindahannya harus mengacu kepada ketentuan.

"Paling tidak ada surat pemeritahuan dulu kepada DPRD bahwa akan ada pengalihan, ini  tidak ada sama sekali. Padahal itu sebenarnya harus melewati persetujuan di DPRD Kotim, karena tertuang dalam lembaran Perda APBD,” tegas Jhon.

Bahkan yang cukup mengejutkan menurut Jhon proyek-proyek tersebut sudah dilelang dan mengabaikan mekanisme yang ada. "Yang jelas di APBD Perubahan saya secara pribadi akan menolak," pungkasnya. (NACO/B-11)