BORNEONEWS, Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah ingin mencari kejelasan berapa kisaran tunjangan yang akan mereka terima setelah perubahan Perda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD. Mereka menanyakan keuangan Pemprov Kalteng saat ini masuk kategori apa.
Namun jawaban atas pertanyaan itu masih hampa. Apa sebab? besaran tunjangan anggota DPRD nantinya akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub). Namun Pergub harus menunggu Permendagri keluar. Sayang, Permendagri itu sedang digodok.
“Perda yang baru ini nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian hak keuangan dan pimpinan DPRD Kalteng. Adapun penetapan besarannya nanti, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan Pergub. Acuannya Permendagri,” jawab Wakil Gubernur Habib Said Ismail, Rabu (19/7/2017).
Habib berharap kiranya dengan adanya perubahan atas hak keuangan dan administrasi anggota DPRD ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harapkan terwujud keseimbangan kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD dan meningkatkan kualitas dan produktifitas kita semua serta meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (ROZIQIN/b-6)
Besaran Tunjangan Dewan Diatur Pergub, Tapi Tunggu Permendagri Dulu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







