BORNEONEWS, Palangka Raya - Shaimi alias Imi (21), terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,06 gram, terancam penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (78 bulan). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (19/7/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang juga menuntut warga Jalan Rajawali tersebut dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Ancaman hukuman kepada terdakwa, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Agustin Hematang kepada wartawan usai persidangan.

Menurut jaksa, Imi mndapatkan sabu dari Ijai (DPO). Untuk mendapatkannya, terdakwa mendatangi Ijai di Jalan Kalimantan dengan menyerahkan uang Rp500 ribu. Setelah barang haram tersebut didapat, Imi kembali ke rumah. Namun, langkah Shaimi itu diketahui aparat Satres Narkoba Polres Palangka Raya, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Polisi lalu mengamankan terdakwa. Ketika digeladah, ditemukan dua paket sabu seberat 0,06 gram dalam kantong kemeja depan sebelah kanan yang dikenakan Imi.

Kepada polisi, terdakwa mengaku memiliki sabu untuk digunakan sendiri atau tidak dijual kembali kepada orang lain. Ia juga mengaku bukan dalam rangka menjalani terapi medis dan bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa digiring ke Polres Palangka Raya untuk diproses hukum. (IKA LELUNU/PPOST/N).