BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi, mantan bendahara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Vonis sudah dibacakan hakim tadi malam (19/7/2017), terdakwa dituntut satu tahun dan 6 bulan," kata JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Kamis (20/7/2017).
Sementara dalam tuntutan sidang lalu, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, menuntut Riadi dengan pidana selama 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Riadi harus jadi pesakitan setelah ditemukannya kerugian negara sekitar Rp107 juta dalam proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dinas Perhubungan Kotim tahun anggaran 2015.
Kegiatan itu dilaksanakan menggunakan APBD Kotim yang digelontorkan melalui DPA Dishub. Dalam kasus ini, Riadi membuat laporan fiktif, saat ditelisik ditemukan kerugian negara.
Dalam putusan itu, pertimbangan yang meringankannya yakni ia sudah mengembalikan kerugian negera dalam kasus itu sebelum tuntutannya dibacakan oleh jaksa. (NACO/B-2)
Mantan Bendahara Dishub Kotim Divonis 18 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







